Foto ilustrasi by pixabay |
Sudah menjadi keharusan dalam syariat Islam, bahwa jasad orang yang meninggal harus segera dirawat secara layak. Mulasara (merawat) mayit yang dimulai dari memandikan, mengkafani, mensholati dan kemudian menguburkan menjadi fardlu kifayah bagi sesama muslim.
Fardlu kifayah menjadi gugur manakala ada sebagian muslim yang melakukannya, dan jika tidak ada yang melakukan kewajiban tersebut maka semua muslim didaerah tersebut dihukumi berdosa.
Dalam pelaksanaan prosesi penguburan jenazah tentu tidak semuanya lancar tanpa halangan, seperti ketika dipuncak musim penghujan misalnya, beberapa daerah yang landai bisa jadi banjir dan bisa saja menggenangi areal pemakaman.
Lalu pertanyaannya bagaimana hukumnya mengubur jenazah yang liang lahatnya tergenang air?
Dikutip dari laman NU Online, secara umum hukum mengubur mayit dalam liang lahat yang tergenang air adalah tidak boleh karena termasuk penghinaan terhadap mayit. Hal ini sesuai dengan keputuskan dalam muktamar ke-4 Nahdlotul Ulama tanggal 19 September 1929.
Alasan yang mendasarinya adalah bangkai manusia adalah termasuk yang dimulyakan sehingga dengan sengaja menguburnya dalam tanah basah dan berlumpur adalah penghinaan.
Sehingga disarankan mencari lahan yang kering atau menguras liang lahat hingga benar-benar kering baru kemudian dikuburkan.
Mengubur dengan menggunakan peti
Bagaimana jika tidak menemukan lahan yang kering karena seluruh wilayah itu banjir, atau ada lahan yang kering tapi sudah penuh terisi oleh makam yang lebih dulu ada ?
Fikih dikenal sebagai ilmu yang luwes dalam menjawab segala permasalahan ditengah masyarakat. Dalam kondisi darurat kita bisa mengubur jenazah dengan menggunakan peti.
Secara umum mengubur jenazah menggunakan peti hukumnya makruh. Diperbolehkannya mengubur jenazah dalam peti bersandar pada keterangan yang tertulis dalam kitab Tuhfah Al muhtaj karangan Ibnu Hajar Al Haitami, kurang lebih isinya begini ;
Menurut kesepakatan para ulama, hukum mengubur jenazah dalam peti adalah makruh karena bid'ah, kecuali ada uzur seperti tanah yang lembab atau gembur dan berair atau khawatir terhadap hewan buas yang akan menggalinya walaupun nanti sudah padat (tanahnya) yang sekiranya jenazah tidak bisa terlindungi kecuali dimasukkan kedalam peti, atau jenazah wanita yang tidak punya mahrom. Dalam hal ini status hukum mengubur dengan peti tidak lagi makruh atas alasan kemaslahatan. Bahkan jika diperkirakan adanya binatang buas maka hukumnya wajib. (Ibnu Hajar Al Haitami,Tuhfah Al Muhtaj; [Mesir,Musthafa Muhamad t. Th] juz III hal. 194)
Keterangan serupa juga bisa ditemukan dalam kitab 'Ianah Al Tholibiin,
Dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti kecuali semisal berada ditanah yang lembab dan berair, maka hukumnya wajib. (Al Bakri Muhammad Syatha, 'Ianah Al Thalibin. Jilid II hal. 117)
Nah, dari keterangan yang telah teruai diatas kesimpulannya adalah bahwa tidak boleh mengubur jenazah secara langsung kedalam liang lahat yang berlumpur dan terendam air.
Diperbolehkan mengubur jenazah dalam peti karena alasan kemaslahatan.
Waallahu A'laam.