PROFIL PROF. DR. M. QURAISH SHIHAB, MA

PROFIL PROF. DR. M. QURAISH SHIHAB, MA
wikipedia.org

Nama lengkapnya adalah Muhammad Quraish Shihab, lahir pada 16 Februari 1944 di Rappang, tepatnya kabupaten Sidenreng , Rappang, Sulawesi Selatan. Beliau berasal dari keluarga keturunan Arab Quraisy – Bugis yang terpelajar. Beliau adalah putra ke-4 dari Guru besar ilmu tafsir dan mantan Rektor UMI dan IAIN Alaudin Ujung Pandang.  Ayahnya, Prof. Abdurrahman Shihab adalah seorang ulama dan guru besar di bidang Tafsir.

Istrinya bernama Fatmawati Assegaf, dan dikaruniai 5 anak yaitu, Najwa Shihab, Najla Shihab, Nasywa Shihab, Nahla Shihab, Ahmad Shihab.

Pendidikan formalnya di Makassar di mulai dari sekolah dasar sampai kelas 2 SMP, pada tahun 1956 beliau dikirim ke malang untuk “nyantri” di Ponpes Darul Hadits Al Fiqihiyah. Setelah itu beliau beserta adiknya yaitu Alwi Shihab dikirim oleh ayahnya ke Al Azar Cairo melalui beasiswa dari Provinsi Sulawesi.

Pada tahun 1958 (usia 14 tahun), beliau diterima di kelas dua I’dadiyah Al Azar (setingkat SMP/Tsanawiyah di Indonesia) sampai selesai Tsanawiyah Al Azar. Setelah itu beliau melanjutkan studinya ke Universitas Al Azhar pada fakultas Ushuluddin, jurusan Tafsir dan Hadits.

Quraish Shihab mendapatkan motivasi awal dan benih kecintaan terhadap studi tafsir dari ayahnya sendiri yang sering mengajak anak-anaknya duduk bersama setelah magrib. Pada saat inilah ayahnya sering menyampaikan nasihat yang kebanyakan dari ayt-ayat Al Qur’an. Quraish Shihab sudah menjalani pergumulan dalam mencintai Al Qur’an sejak usia 6-7 tahun.

Pada tahun 1967 beliau sudah meraih gelar LC. (gelar S1 di Timur Tengah). Dua tahun kemudian beliau meraih gelar M.A. (gelar S2) pada jurusan yang sama. Setelah itu pada tahun 1973, beliau di panggil untuk pulang ke Makassar oleh ayahnya yang ketika itu menjabat Rektor di IAIN Alaudin Makassar. Beliau diminta untuk membantu mengelola universitas tersebut dan menjabat sebagai Wakil Rektor bidang akademis dan kemahasiswaan sampai tahun 1980. Diantara kesibukannya beliau masih sempat menyelesaikan beberapa tugas penelitian diantaranya Penerapan Kerukunan Hidup Beragama di Indonesia (1975) dan Masalah Wakaf Sulawesi Selatan (1978).

Untuk mewujudkan cita-citanya dalam mendalami tafsir Al Qur’an, pada tahun 1980 beliau kembali menuntut ilmu ke almamaternya Al Azhar Cairo. Beliau mengambil spesialisasi dalam studi tafsir Al Qur’an. Beliau hanya memerlukan waktu dua tahun untuk memperoleh gelar Doktor dalam bidang ini.

Quraish Shihab memang bukan satu-satunya pakar qur’an di Indonesia, tetapi kemampuannya dalam menerjemahkan Al Qur’an dalam konteks kekinian menjadikannya lebih unggul daripada pakar qur’an lainnya. Dalam hal penafsiran, beliau lebih menekankan pentingnya penggunaan metode tafsir Maudu’I ( tematik ), yaitu penafsiran dengan cara menghimpun semua ayat Al Qur’an yang tersebar dalam berbagai surah dan yang membahas masalah yang sama, kemudian menjelaskan pengartian menyeluruh dari ayat-ayat tersebut kemudian menarik kesimpulan sebagai jawaban dari pokok masalah yang dibahas.

Dengan metode ini, dapat diunkapkan pendapat-pendapat Al Qur’an tentang berbagai macam masalah kehidupan dan sekaligus dapat di jadikan bukti bahwa Al Qur’an sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi peradaban masyarakat.

Sebagai cendikiawan, tentu banyak masyarakat yang pro terhadap pemikirannya dan tidak sedikit pula yang tak sejalan dengan apa yang di samapaikannya. Terbukti ada sekelompok golongan yang menyebut bahwa dirinya sesat dengan berbagai tuduhan seperti berikut :

1. Dianggap sebagai agen Syiah

Beliau pernah menulis buku berjudul “buku putih Madzhab Syiah” dengan alasan untuk meluruskan apa dan siapa Syiah itu sendiri. Namun banyak kalangan yang menilai bahwa beliau membela Syiah dan termasuk penganut Syiah.

2. Dianggap memvonis Nabi Muhammad belum tentu masuk surga

Dalam tayangan acara Kajian Tafsir Al Misbah di salah satu televise swasta, beliau menjelaskan ayat tentang amal bukanlah jaminan masuk surga, tetapi surga adalah hak preogratif Allah untuk hamba yang di kehendakinya. Kemudian beliau menyebut hadits nabi yang mengatakan Nabi Muhammad belum tentu masuk surga.
 
Pada perkembangannya penjelasan itu di sebarkan secara tidak utuh sehingga menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.

Baca Juga :



3. Diragukan ke islamannya karena menganggap jilbab tidak wajib

Quraish Shihab pernah mengatakan pendapat bahwa jilbab tidaklah wajib, hal itu beliau tulis dalam buku yang berjudul “Jilbab, Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa Lalu dan cendikiawan kontemporer.

Baca Juga :  Jilbab dalam pandangan Prof. Quraish Shihab


Nah, itulah profil Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA, salah satu cendikiawan muslim hebat yang dimiliki bangsa Indonesia. kita harus bangga ditengah maraknya ajaran islam yang ektrim masih ada sosok yang menenangkan dengan pemahaman-pemahaman yang menyejukkan.

Semoga bermanfaat yah... Sobat Tonapedia





Postingan terkait: