Hukum Aqikah Bayi Laki-Laki dengan Seekor Kambing

Hukum Aqikah Bayi Laki-Laki dengan Seekor Kambing
Syariat agama mengatur  berapa jumlah kambing untuk aqikah bayi laki-laki/gambar pixabay

Ketika sang bayi baru saja dilahirkan  sudah menjadi tuntunan bagi pemeluk agama islam untuk menyembelih hewan sebagai bentuk rasa syukur atas karunia tuhan berupa anugrah di berikan keturunan. Sesuai tuntunan syariat agama adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan.

Nah mengingat kondisi zaman dan kemampuan finansial setiap orang tidaklah merata, tidak sedikit yang merasa keberatan dengan tuntunan tersebut terlebih jika kebetulan anak yang lahir adalah berjenis kelamin laki-laki. Disisi lain mereka juga berharap sangat berharap kelak di ahirat sang anak bisa menjadi pembimbing bagi kedua orangtuanya dengan jalan aqikahan tadi.

Lalu bagaimana hukumnya mengaqikahkan anak laki-laki dengan seekor kambing ? 
Dikutip dari laman NU Online, Muhammad bin Qosim dalam karyanya Fatkhul Qorib menyebutkan bahwa : 
“lazimnya untuk bayi perempuan adalah seekor kambing dan dua ekor kambing untuk bayi laki-laki. Itu menjadi ketentuan. Tapi jika kondisi mendesak, aqikah dengan seekor kambing untuk anak laki-laki bisa mungkin. Tidak mesti dua ekor “
Muhammad bin Qosim juga menyebutkan bahwa aqikah disunahkan kembali bagi orang tua seiring dengan kelahiran anak berikutnya. Jangan sampai keterbatasan menjadi halangan untuk melaksanakan kesunahan aqikah.

Syeh Nawawi Banten dalam Hasyiyah Fathil Qarib atau yang lebih dikenal dengan Tausyih ala ibni Qasim mengatakan sebagai berikut :
“ Orang tua sudah terhitung mengamalkan sunah aqikah bagi anak laki-lakinya kendati hanya menyembelih seekor kambing. Alasannya Rosululloh sendiri mengaqikahkan kedua cucunya Hasan dan Husain dengan dua ekor domba. Masing-masing satu ekor”

BACA JUGA : Menggali Makna Aqikah

Perihal sahnya menyembelih seekor kambing untuk aqikah anak laki-laki, Syekh Abdullah bin Hijazi As-Syarqowi juga menegaskan dalam karyanya, Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab sebagai berikut :

“Sebenarnya satu ekor kambing menjadi batas minimal aqikah untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Sementara dua ekor kambing adalah batas minimal kesempurnaan aqikah untuk bayi laki-laki. Agama sendiri tidak membatasi jumlah kambing untuk kesempurnaan Aqikah”
Dengan kata lain, agama hanya menyebut jumlah minimal sementara jumlah maksimalnya tidak ada batasan. Gampangnya, dua ekor kambing untuk bayi laki-laki adalah sudah sempurna di garis minimalnya. Adapun jika hanya seekor saja itu sudah cukup meski belum sempurna. (wallahu a’lam )



Postingan terkait: