FOTO ANTARA/Umarul Farouq via Tirto.id |
“kessell…??!!” itulah rata-rata jawaban orang yang baru saja
terkena tilang, baik itu karena kesalahan atas kesadaran sendiri ataupun
kesalahan yang tak disengaja karena ketidak tahuan atau sebab-sebab lain.
Bayangan bagaimana repotnya mengurus sidang tilang dan denda
yang mahal seperti yang diperlihatkan oleh petugas, menjadi momok tersendiri
bagi para pengendara yang melanggar aturan. Tidak sedikit yang rela untuk damai
ditempat dengan para petugas dengan dalih tidak punya waktu untuk mengurus sidang
tilang.
Eit.. itu sih dulu….? Kini, Korlantas Polri membuat inovasi
berupa tilang elektronik alias E- Tilang. Program ini di klaim akan memudahkan
para pelanggar lalu lintas ketika di tilang. Anda tidak perlu lagi mengikuti
sidang, cukup membayar denda via transfer bank. Sehingga kesempatan oknum
petugas polisi lalu lintas yang haus suap bisa ditekan.
Rencananya, program ini akan diluncurkan oleh Korps Lalu
Lintas Polisi Republik Indonesia pada pertengahan Januari mendatang di 15 kota besar di Indonesia. Dan untuk
percobaan akan diterapkan per tanggal 16 Desember di 6 kota
diantaranya Jakarta, Bogor, Bandung, Pontianak, Sleman dan Kediri. Program
ini merupakan aksi Presiden Joko Widodo dalam memangkas birokrasi dan pungutan
liar.
Dikutip dari laman Tirto.id,
inilah mekanisme E-Tilang yang akan di berlakukan.
Polisi melakukan penindakan [gambar via jogja tribunnews] |
1. Polisi Melakukan Penindakan
Sebenarnya sih ngga beda jauh dengan mekanisme tilang
sebelumnya, Polantas akan memberhentikan dan memberitahu kesalahan pengendara.
Polisi kemudian membacakan denda yang
dikenai lewat aplikasi yang ada pada ponsel Polantas.
Polisi mengisi data pribadi pelanggar [Gambar kompas.com] |
2. Polisi Melakukan Pengisian Data Pada Aplikasi Tilang Online
Dalam aplikasi tersebut, Polantas akan mengisi semacam
formulir mengenai data diri pelanggar, jenis pelanggaran, dan identitas
kendaraan dan semua itu harus atas sepengetahuan pelanggar.
gambar Pixabay |
3. Pelanggar Mendapat Notifikasi Nomor Pembayaran Tilang
Semua jumlah denda tilang secara otomatis akan masuk ke
ponsel pelanggar melalui pesan singkat. Dengan bermodal nomor notifikasi inilah
nanti pelanggar akan mentransfer sejumlah uang denda lewat Bank BRI, atau lewat
E-Banking.
Menunjukan tanda pembayaran untuk mengambil barang bukti |
4. Pelanggar Baru Bisa Mengambil Barang Bukti Dengan Menunjukkan Bukti Pembayaran
Sebelumnya, petugas memberikan slip tilang biru sebagai
tanda bukti. Setelah pelanggar menyetorkan pembayaran denda, pelanggar baru
bisa mengambil barang bukti ( seperti SIM atau STNK) dengan menunjukkan slip
tilang biru dan tanda bukti pembayaran.
Pelanggar yang merasa tidak bersalah bisa mengajukan komplain |
5. Pelanggar Yang Merasa Tak Bersalah Bisa Komplain
Wakakorlantas Polri Indrajit menambahkan, “pelanggar yang
merasa tuduhan tilangnya tak sesuai dengan yang diberi petugas, pelanggar bisa
saja membawa perkaranya ke sidang. Nanti dikasih slip tilang merah.”
“Jadi misalkan kita sudah ditilang dan sudah diberitahu petugas tentang besaran dana tilang, kemudian saat kita akan mentransfer tiba-tiba kita mendapati tagihan yang tidak sesuai dengan apa yang diuraikan oleh petugas dilapangan. Kita boleh mengajukan komplain “
Nanti persidangan akan memutuskan berapa nominal denda yang
mesti dibayar. Pelanggar tidak perlu menghadiri persidangan karena kejaksaan
yang akan mengeksekusi putusan tilang.
Kemudian pelanggar akan diberitahu putusan sidang dan sisa
dana titipan denda tilang. Sisa titipan denda tilang bisa diambil di bank atau
ditransfer ke rekening pelanggar.
Nah, itulah mekanisme E-Tilang yang akan segera di
berlakukan. Semoga bermanfaat, sukur-sukur kita bisa menjadi pengendara yang
taat aturan. “Aturan ada untuk di taati bukan untuk di langgar “ itu sih kata
program 86..???