E- Tilang akan segera berlaku, catat ini caranya !

E- Tilang akan segera berlaku, catat ini caranya !
FOTO ANTARA/Umarul Farouq via Tirto.id

“kessell…??!!” itulah rata-rata jawaban orang yang baru saja terkena tilang, baik itu karena kesalahan atas kesadaran sendiri ataupun kesalahan yang tak disengaja karena ketidak tahuan atau sebab-sebab lain.

Bayangan bagaimana repotnya mengurus sidang tilang dan denda yang mahal seperti yang diperlihatkan oleh petugas, menjadi momok tersendiri bagi para pengendara yang melanggar aturan. Tidak sedikit yang rela untuk damai ditempat dengan para petugas dengan dalih tidak punya waktu untuk mengurus sidang tilang.

Eit.. itu sih dulu….? Kini, Korlantas Polri membuat inovasi berupa tilang elektronik alias E- Tilang. Program ini di klaim akan memudahkan para pelanggar lalu lintas ketika di tilang. Anda tidak perlu lagi mengikuti sidang, cukup membayar denda via transfer bank. Sehingga kesempatan oknum petugas polisi lalu lintas yang haus suap bisa ditekan.

Rencananya, program ini akan diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia pada pertengahan Januari mendatang  di 15 kota besar di Indonesia. Dan untuk percobaan akan diterapkan per tanggal 16 Desember  di 6 kota  diantaranya Jakarta, Bogor, Bandung, Pontianak, Sleman dan Kediri. Program ini merupakan aksi Presiden Joko Widodo dalam memangkas birokrasi dan pungutan liar.

Dikutip dari laman Tirto.id, inilah mekanisme E-Tilang yang akan di berlakukan.

E- Tilang akan segera berlaku, catat ini caranya !
Polisi melakukan penindakan [gambar via jogja tribunnews]

1. Polisi Melakukan Penindakan

Sebenarnya sih ngga beda jauh dengan mekanisme tilang sebelumnya, Polantas akan memberhentikan dan memberitahu kesalahan pengendara. Polisi kemudian membacakan  denda yang dikenai lewat aplikasi yang ada pada ponsel Polantas.



E- Tilang akan segera berlaku, catat ini caranya !
Polisi mengisi data pribadi pelanggar [Gambar kompas.com]

2. Polisi Melakukan Pengisian Data Pada Aplikasi Tilang Online

Dalam aplikasi tersebut, Polantas akan mengisi semacam formulir mengenai data diri pelanggar, jenis pelanggaran, dan identitas kendaraan dan semua itu harus atas sepengetahuan pelanggar.



E- Tilang akan segera berlaku, catat ini caranya !
gambar Pixabay

3. Pelanggar Mendapat Notifikasi Nomor Pembayaran Tilang

Semua jumlah denda tilang secara otomatis akan masuk ke ponsel pelanggar melalui pesan singkat. Dengan bermodal nomor notifikasi inilah nanti pelanggar akan mentransfer sejumlah uang denda lewat Bank BRI, atau lewat E-Banking.




E- Tilang akan segera berlaku, catat ini caranya !
Menunjukan tanda pembayaran untuk mengambil barang bukti

4. Pelanggar Baru Bisa Mengambil Barang Bukti Dengan Menunjukkan Bukti Pembayaran

Sebelumnya, petugas memberikan slip tilang biru sebagai tanda bukti. Setelah pelanggar menyetorkan pembayaran denda, pelanggar baru bisa mengambil barang bukti ( seperti SIM atau STNK) dengan menunjukkan slip tilang biru dan tanda bukti pembayaran.




E- Tilang akan segera berlaku, catat ini caranya !
Pelanggar yang merasa tidak bersalah bisa mengajukan komplain

5. Pelanggar Yang Merasa Tak Bersalah Bisa Komplain

Wakakorlantas Polri Indrajit menambahkan, “pelanggar yang merasa tuduhan tilangnya tak sesuai dengan yang diberi petugas, pelanggar bisa saja membawa perkaranya ke sidang. Nanti dikasih slip tilang merah.”

“Jadi misalkan kita sudah ditilang dan sudah diberitahu petugas tentang besaran dana tilang, kemudian saat kita akan mentransfer tiba-tiba kita mendapati tagihan yang tidak sesuai dengan apa yang diuraikan oleh petugas dilapangan. Kita boleh mengajukan komplain “

Nanti persidangan akan memutuskan berapa nominal denda yang mesti dibayar. Pelanggar tidak perlu menghadiri persidangan karena kejaksaan yang akan mengeksekusi putusan tilang.

Kemudian pelanggar akan diberitahu putusan sidang dan sisa dana titipan denda tilang. Sisa titipan denda tilang bisa diambil di bank atau ditransfer ke rekening pelanggar.


Nah, itulah mekanisme E-Tilang yang akan segera di berlakukan. Semoga bermanfaat, sukur-sukur kita bisa menjadi pengendara yang taat aturan. “Aturan ada untuk di taati bukan untuk di langgar “ itu sih kata program 86..???


Postingan terkait: