Revisi UU ITE Resmi Berlaku, inilah 7 Poin Perubahannya.



Revisi UU ITE Resmi Berlaku, inilah 7 Poin Perubahannya.
[Gambar ilustrasi Revisi UU ITE Resmi Berlaku, inilah 7 Poin Perubahannya. via Pixabay.com ]


Demam internet melalui media social memang sudah tidak terbendung, namun dibalik banyaknya manfaat, ternyata hal-hal buruk yang timbul dari penyalahgunaan informasi juga kian marak bertebaran seperti penghinaan, pencemaran nama baik ataupun fitnah yang pasti sangat merugikan berbagai pihak.

Setelah melalui berbagai pertimbangan, ahirnya DPR mengesahkan revisi Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Regulasi ini memang banyak disorot karena banyaknya pasal yang multi tafsir dan banyak juga celah untuk menjerat pelakunya dengan motif politik, sehingga banyak kasus yang terkesan di manipulasi demi kepentingan segelintir kelompok tertentu.

Berikut ini 7 poin revisi UU ITE yang berlaku sejak Senin, 28 November 2016 seperti dikutip laman Idntimes.com

1. Memperjelas tafsir penghinaan dan pencemaran

Penjelasan tentang penghinaan dan pencemaran nama baik tertuang dalam pasal 27 ayat 3. Dalam pasal ini pemerintah menambahkan penjelasan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP, dimana dalam KUHP sendiri menyebutkan bahwa Negara hanya mengurusi enam jenis pencemaran dan penghinaan diantaranya adalah Penistaan, Penistaan dengan surat, Fitnah, Penghinaan Ringan, dan Pengaduan Palsu.

Sebelum direvisi, pasal ini memang banyak di perdebatkan karena memang definisi pencemaran nama baik dan penghinaan belum dijelaskan secara spesifik. 

Revisi UU ITE Resmi Berlaku, inilah 7 Poin Perubahannya.
Gambar Pixabay

2. Menurunkan Ancaman Hukuman

Revisi kedua adalah pengurangan ancaman hukuman. Sebelum direvisi pasal yang mengatur hal ini menyebutkan bahwa pelaku bisa diancam hukuman samapi 6 tahun. Sehingga polisi bisa langsung menahan tersangka karena ancaman hukuman melebihi 5 tahun. 

Setelah direvisi, masa hukuman diturunkan menjadi 4 tahun dan denda dikurangi dari yang awalnya 2 Milyar menjadi 750 juta.

Revisi UU ITE Resmi Berlaku, inilah 7 Poin Perubahannya.
gambar pixabay

3. Pengaturan Penyadapan

Dalam revisi ini dimasukan juga tata cara penyadapan. Penambahan poin ini sebagai tidak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi atas pasal 31 ayat 4 tentang tata cara penyadapan yang diatur pemerintah. Dan dalam pasal ini juga ditambahkan penjelasan pada ayat 5  yaitu keberadaan informasi elektronik bisa dijadikan alat bukti hukum (seperti CCTV mungkin?)

4. Sinkronisasi dengan KUHAP

Revisi selanjutnya adalah dengan meng-sinkronkan hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan dengan hokum acara KUHAP.

5. Memperkuat peran Penyidik  PNS

Agar penerapan UU ITE ini bisa dilakukan dengan efektif, pemerintah memperkuat peran Penyidik Pegawa Negeri Sipil (PPNS) terkait tindak pidana teknologi informasi dan komunikasi. 

Salah satu wewenang yang diberikan kepada PPNS adalah membatasi atau memutus akses yang terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.

6. Ketentuan Right Be Forgotten

Pemerintah kemudian juga menambahkan ketentuan kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelengga sistem elektronik atau Right Be Forgotten. Ketentuan ini memungkinkan bagi orang yang tidak terbukti melakukan pelanggaran untuk meminta berita tentang kasusnya di hapus. Namun, permintaan ini tentu dengan persetujuan hakim pengadilan terlebuh dahulu.

7. Penguatan peran Pemerintah

Poin terahir ini menekankan peran pemerintah dalam upaya penyebarluasan informasi teknologi. Salah satu contohnya adalah dengan cara memutus akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan konten yang bermuatan melanggar hukum.

Nah itulah poin-poin yang yang mengalami perubahan. Semoga bermanfaat...

Postingan terkait: