Kafir secara bahasa berasal dari kata kufur dimabil dari akar kata K-F-R yang mempunyai arti “menutupi”. Masyarakat arab dahulu menggunakan istilah tersebut kepada para petani yang menutupi benih dengan tanah.
Jika menurut syari’at islam, kafir adalah mengingkari atau menutupi kebenaran akan adanya Allah sebagai Tuhan yang wajib disembah dan mengingkari syari’at yang di bawa oleh oleh Nabi Muhammad SAW. Sedangkan Kufur adalah meningkari segala nikmat yang telah dianugrahkan Allah kepada semua hambanya. Wikipedia
Ditinjau dari aspek antropologi, Prof. Sumanto Al Qurtuby menjelaskan panjang lebar mengenai asal usul penggunaan kata “kafir” tersebut.
ASPEK SEJARAH BAHASA
Dari aspek sejarah perkembangan bahasa kata “kafir” sangat tidak stabil penggunaannya, maka diperlukan pemahaman yang mendalam agar tidak asal ngomong koppar kappir ahirnya jadi kipper dan berubah wujud jadi tapir.
“kafir” adalah kata berbahasa arab namun berakar dari bahasa Hebrew (“kipper” atau “kofer”) yang jauh lebih tua ketimbang bahasa Arab. Dalam bahasa Sanskrit juga ada istilah kata “kapish” yang bermakna kurang lebih sama dengan “kafir”. Dalam bahasa Hebrew kata “kipper” atau “kofer” memiliki sejumlah makna seperti menolak, menutupi, melenyapkan, atau bahkan menebus atau tebusan.
“k-f-r” dalam bahasa arab adalah bentuk kalimat fi’il (kata kerja) yang mempunyai arti beragam, jadi arti kata “kaafir” (isim Fa’il atau pelaku) juga bermacam-macam. Lihatlah surat Al Hadid :20 yang merujuk kata kafir kepada “petani”, dalam konteks ini kata “kafir” melekat pada petani karena para petani menutupi benih didalam tanah. Bisa dilihat bahwa secara bahasa segala aktifitas yang berhubungan dengan menutupi bisa dikategorikan sebagai “kafir”.
Dari kata “k-f-r” inilah kemudian menjadi kata “covrir” (Anglo-Perancis), “cooperire” (Latin), “koffer” (Belanda) dan “Cover” (Inggris). Di Indonesia juga banyak juga yang akar katanya sama, misalnya “koper” yang berarti kotak untuk membawa/menutupi, “kuper” yang juga bisa berarti menutup diri.
ASPEK SOSIAL BUDAYA
Dalam Al Qur’an kata “kafir” ada yang bermakna petani dan ada juga yang merujuk pada kelompok suku-suku mekkah, kaum politheis (kaum tak bertuhan), kelompok penentang dakwah Nabi Muhammad, penyekutu Tuhan (Musyrikun), orang-orang korup, kelompok yang mengingkari nikmat Tuhan dan lain-lain.
Poinnya, kata “kafir” awalnya adalah makna yang netral tergantung situasi dan kondisi. Namun pada perkembangannya kata “kafir” dimaknai dengan “makna tertentu” sesuai dengan kepentingan golongan.
Rezim Turki Utsmani misalnya, menggunakan kata “kafir” ditujukan untuk penganut Kristen Ortodoks di Balkan, tapi tidak kepada non-muslim lainnya. Menariknya dulu Saudi menyebut Rezim Turki Utsmani yang muslim dengan kata “kafir” sedangkan sebutan itu tidak berlaku bagi Inggris yang jelas-jelas “kafir”.
Sama halnya Iran yang mengkafirkan Israel dan Amerika tapi tidak kepada Rusia dan Cina. Diafrika dulu lain lagi, kata “kafir” dirujuk kepada penduduk suku asli
Dalam hal yang demikianlah maka kata “kafir” ini bisa sangat lentur dan bisa mengenai siapa saja. Kata “kafir” tidak melulu dilekatkan pada masalah teologi keagamaan, tetapi juga sosial-politik-ekonomi-kebudayaan.
Jenis-jenis kafir menurut tuntunan syari’at Islam
Didalam syari’at Islam golongan orang “kafir” dikelompokkan menjadi 4 jenis, tujuan pengelompokkan ini agar ada batasan yang jelas bagaimana kita sebagai umat Islam menyikapi kehadirannya dalam tatanan sosial kemasyarakatan.
- KAFIR HARBI
Jenis golongan ini adalah sekelompok Non Muslim yang jelas-jelas menampakkan permusuhannya terhadap kaum Muslim. Golongan ini boleh di perangi ketika mereka telah menampakkan atau menyatakan perang terhadap umat muslim terlebih dahulu.
- KAFIR DZIMMMAH
Golongan ini adalah sekelompok Non Muslim yang menbayar jizyah atau pajak kepada negara Muslim dengan imbalan mereka bisa hidup di negri kaum Muslim. Mereka memperoleh penjagaan dari kaum Muslim dan memiliki hak atas kaum Muslim
- KAFIR MUA’AHAD
Golongan ini adalah sekelompok Non Muslim yang memiliki perjanjian (kesepakatan) damai dengan negara Muslim untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati. Mereka dapat melaksanakan perjanjian itu selama mereka tetap berpegang pada perjanjian dan tidak membantu musuh lain untuk menyerang Negara Muslim.
- KAFIR MUSTA’MAN
Golongan ini adalah sekelompok Non Muslim yang mendapat perlindungan keamanan dari kaum Muslimin atau sebagian kaum Muslimin saja.